Beranda Griya Orang Asing Sekarang Bisa Memiliki Rumah di Indonesia

Orang Asing Sekarang Bisa Memiliki Rumah di Indonesia

980
0
Orang Asing Sekarang Bisa Memiliki Rumah di Indonesia

Presiden Indonesia baru saja mensahkan peraturan, yang memungkinkan ekspatriat untuk memiliki rumah di Indonesia.

Menurut Indonesia-Investments, Sekretaris Kabinet Indonesia dan Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah, Peraturan Pemerintah berjudul No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah dari Orang Asing yang Bertempat tinggal di Indonesia, pada tanggal 22 Desember 2015, memungkinkan orang asing untuk memiliki rumah tapak  – – properti yang menghasilkan uang bagi pemilik dimana pemilik tidak harus melakukan pekerjaan apapun pada real estate – di Indonesia hingga 80 tahun.

Peraturan Pemerintah yang baru ini memberikan kepastian hukum lebih untuk non-warga negara yang ingin memiliki properti di Indonesia. Orang asing yang memenuhi syarat untuk memiliki rumah untuk 80 tahun termasuk warga non-Indonesia yang tinggal atau bekerja di negara ini atau berinvestasi di negara ini. Pemilik ini harus memiliki izin tinggal yang sah dan akan memiliki properti di bawah kategori “hak guna”. Menurut SetKab, peraturan berbunyi: “Orang asing sekarang dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak guna.”

Ekspatriat sekarang dapat membeli rumah tapak atau apartemen di Indonesia, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipertimbangkan. Misalnya, di bawah peraturan baru, expat dapat membeli rumah tapak di bawah kategori “hak guna” untuk periode awal dari 30 tahun. Setelah periode 30 tahun, expat dapat memperpanjang kepemilikan rumah mereka selama 20 tahun, kemudian dengan tambahan 30 tahun. Kepemilikan rumah dapat bertahan hingga 80 tahun dan diwariskan kepada anak-anak pemilik atau bahkan cucu.

Salah satu persyaratan kepemilikan rumah adalah bahwa jika expat meninggalkan negara untuk hidup di bagian lain dunia, dia harus melepaskan dan mengalihkan hak kepemilikan mereka ke pemilik lain yang memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi pemilik properti Indonesia tanpa satu tahun setelah meninggalkan negara itu. Pemilik baru harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia atau asing lain yang memenuhi persyaratan – hidup, bekerja atau berinvestasi di Indonesia. Jika pemilik asli belum merilis kepemilikan kepada pemilik lain yang memenuhi syarat dalam waktu satu tahun setelah meninggalkan negara itu, pemerintah Indonesia secara hukum diperbolehkan untuk menyita rumah.

Sebelum peraturan pemerintah yang baru disahkan pada akhir Desember, orang asing diizinkan untuk membeli apartemen di bawah kategori “hak guna”, tetapi kepemilikan terbatas pada apartemen mewah dengan harga setidaknya $ 719.000, harga yang sangat tinggi untuk standar Indonesia.

Jika Anda kini diizinkan untuk memiliki rumah di Indonesia, berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, Anda mungkin memiliki beberapa pertanyaan atau kekhawatiran tentang membeli rumah. Simak tips berikut untuk pembelian rumah di Indonesia:

  • Periksa Situs Listing Rumah: Periksa situs seperti Rumah untuk mencari properti di kisaran harga Anda.
  • Membangun Kredit Anda: Sangat penting bahwa Anda memiliki nilai kredit yang tinggi, sehingga Anda dapat memenuhi syarat untuk tingkat bunga yang terbaik. Tingkat bunga yang lebih rendah dapat berarti bahwa Anda dapat menyimpan puluhan ribu dolar dari waktu ke waktu.
  • Dapatkan Pinjaman Pra-disetujui: Daftarkan diri Anda pada beberapa pemberi pinjaman dalam jangka waktu dua minggu untuk memastikan bahwa pertanyaan Anda kepada pemberi pinjaman tidak merusak skor kredit Anda. Dapatkan pra-disetujui untuk pinjaman Anda sebelum menjangkau agen real estate, sehingga Anda memiliki ide yang baik dari apa yang Anda bisa dan tidak mampu sebelum menginformasikan kebutuhan rumah Anda pada agen Anda.
  • Hitung Hipotek Ideal Anda Sebelum Melihat Rumah: Anda perlu mengetahui secara persis berapa banyak yang dapat Anda pinjam bahkan sebelum melihat rumah potensial. Pertimbangkan uang muka yang akan Anda gunakan dan pikirkan berapa banyak uang yang harus Anda pinjam. Kemudian mulai melihat rumah yang berada dalam kisaran harga.
  • Berbicara dengan seorang pengacara: Pertimbangkan berbicara dengan pengacara sebelum membeli rumah Anda di Indonesia. Jika Anda khawatir tentang biaya pengacara, perlu diingat bahwa biaya pengacara adalah jumlah yang kecil, dibandingkan dengan jumlah yang akan Anda habiskan untuk rumah. Jadi sangat penting untuk menggunakan pengacara jika rumah yang Anda beli diambil alih oleh pemerintah.
  • Cari Agen Real Estate yang Baik Ketika Melihat Rumah: Agen real estate harus terbuka untuk apa yang Anda cari dalam sebuah rumah dan memahami rentang harga Anda. Pastikan bahwa agen Anda juga berkualitas baik. Atau, cari rumah ideal dijual di Tangerang dan sekitarnya melalui direktori online seperti
  • Mendaftar untuk Peringatan Rumah: Jika Anda sedang mencari perumahan murah di Indonesia, sangat penting mendaftar untuk peringatan otomatis melalui telepon atau email untuk memberitahukan Anda bila ada rumah di pasar di daerah Anda dan kisaran harganya.
  • Hanya Cari Rumah di Kisaran Harga Anda: Jangan terlalu berharap dengan melihat rumah yang tidak bisa Anda jangkau, di luar rentang harga Anda. Sebaliknya, hanya fokus pada rumah-rumah dalam rentang yang Anda mampu. Hal ini biasanya berarti bahwa Anda membayar antara 25 dan 38 persen dari penghasilan Anda pada hipotek pada bulan tertentu.
  • Pertimbangkan apa yang Anda inginkan di rumah Anda Sekarang dan di Masa Depan: Apakah Anda ingin keluarga? Jika demikian, pertimbangkan membeli rumah dengan beberapa kamar tidur untuk mengakomodasi anak-anak Anda. Pikirkan tentang prioritas yang Anda inginkan di rumah Anda. Misalnya, Anda lebih suka halaman belakang besar atau rumah di lingkungan yang bagus dengan sekolah yang bagus? Apakah lebih penting bagi Anda untuk memiliki kamar tidur utama besar atau dapur yang bisa diterapkan baik?
Artikulli paraprakProvider Internet Terhebat Mengerti Apa Yang Dibutuhkan Pelanggannya
Artikulli tjetërMemilih Hijab Untuk Moment Hari Kemenangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini